Selasa, 06 Maret 2012

Artikel Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

LPSE

1. Apa Itu L P S E

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik. ,
pada awalnya merupakan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Sistem LPSE dikembangkan dengan basis free license untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Hingga pertangahan 2010, telah terdapat sekitar 60 instansi yang memiliki LPSE.

Pada perkembangan selanjutnya, LPSE didefinisikan sebagai unit pelaksana yang memfasilitasi Panitia/Unit Layanan Pengadan (ULP) pada proses pengadaan barang/jasa secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. Namun secara umum, LPSE diartikan sebagai sistem e-procurement termasuk di dalamnya aplikasi dan unit pelaksana.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Layanan_Pengadaan_Secara_Elektronik


2. Kenapa Perlu L P S E

karena untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Terhadap ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah yang tidak membentuk LPSE,dapat melaksanakan pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat. Selain sebagai unit kerja sebagaimana tersebut diatas LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan atas pemenuhan hal tersebut LKPP akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya.

sumber : http://www.lkpp.go.id/v2/content.php?mid=2580235452


3. Fungsi L P S E

LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :

  1. Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
  2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  4. Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  5. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
4. Langkah - Langkah Membentuk L P S E

  • Membentuk tim/gugus tugas untuk menyiapkan LPSE
  • Menyusun perangkat peraturan untuk implementasi e-Procurement, antara lain :
  • Peraturan tentang Pembentukan Tim
  • Peraturan tentang Implementasi e-Procurement
  • Peraturan tentang Organisasi Unit LPSE
  • Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk beroperasinya LPSE, yaitu :
  • Ruangan
  • Server
  • Komputer
  • Jaringan internet
  • Menyiapkan SDM pengelola LPSE
  • Menyelenggaraan sosialisasi kepada satuan kerja dan Penyedia
  • Melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/Panitia dan Penyedia


sumber : http://lpse.blog.unair.ac.id/tentang-lpse/